KASI ZAKAT WAKAF KEMENAG BANGKA TENGAH IKUTI SOSIALISASI SIWAK MOBILE UNTUK PEMUTAKHIRAN DATA WAKAF

Kasi Zawa ikuti sosialisasi Modul Pemutakhiran Data Wakaf melalui aplikasi SIWAK Mobile secara daring

Kasi Zawa ikuti sosialisasi Modul Pemutakhiran Data Wakaf melalui aplikasi SIWAK Mobile secara daring

Bangka Tengah- Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan akurasi data perwakafan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi daring mengenai Modul Pemutakhiran Data Wakaf melalui aplikasi SIWAK Mobile, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis menindaklanjuti Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 564 Tahun 2022. Dengan adanya modul baru pada aplikasi SIWAK versi mobile, diharapkan seluruh data lama dapat terintegrasi dengan standar regulasi terbaru.

Kegiatan ini dihadiri langsung secara virtual oleh Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) Kemenag Bangka Tengah, Eri Priawan, selaku penanggung jawab dalam pendataan serta verifikasi tanah wakaf di Lingkungan Kementerian Agama kabupaten Bangka Tengah. 

"Keikutsertaan kami sangat penting agar selalu update dengan regulasi dan teknis baru. Kami ingin pelaporan perwakafan di Bangka Tengah akurat dan sesuai ketentuan," ujar Eri.

Kasi Zawa menyampaikan harapannya bahwa target implementasi hasil sosialisasi ini dapat terukur jelas, baik secara pengelolaan maupun pelaporan di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi lebih optimal.

"Melalui SIWAK Mobile, data perwakafan akan lebih akurat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh pusat," tambahnya.

Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh tim Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI. Fokus utama materi adalah teknis penggunaan aplikasi SIWAK Mobile sebagai sarana pelaporan yang lebih sistematis, cepat, dan terintegrasi ke pusat.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola wakaf berbasis digital. Selain untuk modernisasi layanan, sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan wakaf di Indonesia sekaligus dapat meminimalisir sengketa lahan wakaf di masa depan dan memastikan setiap jengkal tanah wakaf terlindungi oleh payung hukum yang jelas melalui basis data yang kuat.

Kontributor : Umami

LINK TERKAIT