KASI PAPKIS LAKUKAN MONEV IZIN PENDIRIAN TPQ, PASTIKAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI DAN KESIAPAN OPERASIONAL

Monev izin pendirian TPQ di desa Penyak

Monev izin pendirian TPQ di desa Penyak

Penyak- Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Kemenag Bangka Tengah, Tuti Iryani, S.Ag., M.Pd., bersama tim, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait izin pendirian Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Maskanul Qurro di Dusun 2, Desa Penyak, pada Rabu (19/11/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi kesiapan operasional TPQ guna menjamin kualitas dan legalitas lembaga.

Sementara itu, TPQ Maskanul Qurro saat ini telah menunjukkan kesiapan awal yang cukup baik, didukung oleh 4 orang tenaga pengajar. Santri yang terdaftar memiliki jenjang pendidikan yang beragam, mulai dari tingkatan SD, SMP, hingga SMA.

Dalam pelaksanaannya, TPQ Maskanul Qurro telah membagi kelas berdasarkan tingkat kemampuan santri, mencakup kelas Iqro', kelas Quran Ula, dan Kelas Quran Majlis. Dari sisi administrasi awal, TPQ ini juga telah mengantongi Persetujuan Desa, Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, dan SK Domisili. Meskipun kegiatan belajar-mengajar masih dilakukan di rumah, pengelola berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan gedung secara bertahap sembari menyelesaikan proses administrasi dan pengajuan proposal pembangunan serta izin pendirian TPQ.

Dalam arahannya, Tuti menekankan pentingnya menjaga kekondusifan di lingkungan antar lembaga pendidikan keagamaan. Mengingat adanya lembaga TPQ lain yang berdekatan, ia berharap tidak terjadi perselisihan.

"Kami berharap jangan sampai ada kasus berebut santri. Agar tetap kondusif sesama kita berhubung sudah ada juga lembaga TPQ yang berdekatan. Kami ingin tetap kondusif, jangan sampai dengan adanya berdirinya TPQ malah jadi saling lapor, kami harap di Desa Penyak ini tidak seperti itu. Bisa saling menghargai", tegas Tuti menyoroti bahwa tujuan utama semua TPQ adalah mencetak generasi Qur’ani yang berakhlak mulia.

Lebih lanjut, ia menghimbau pengelola TPQ untuk menjadikan tempat belajar tersebut nyaman dan aman bagi anak-anak, menciptakan suasana yang mendukung tumbuh kembang spiritual mereka.

Rijaya selaku operator Administrasi Education Management Information System (EMIS) Kemenag, menambahkan terkait pentingnya pendataan setelah izin operasional terbit.

"Jika sudah ada izin operasional, segera daftar EMIS agar bisa dicek data siswa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat EMIS, apakah sudah terdaftar atau belum", ujarnya.

Monev ini merupakan paya Kemenag untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan beroperasi sesuai regulasi dan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sumber daya manusia. (umm)

LINK TERKAIT